Kamis, 12 Maret 2009

Pindah Alamat

Blogku idhamhalil.blogspot.com udah hijrah ke -> www.idhamhalil.web.id
pake domain web.id biar agak keren dikit 'n gampang ngapalkan nama blognya.......
selanjutnya »»

Selasa, 03 Maret 2009

Puisiku........

Aku Ingin : : ...

Aku ingin mencintaimu
dengan sederhana
Dengan kata yang tak sempat diucapkan
Kayu kepada api
yang menjadikanya abu


Aku ingin mecintaimu

dengan sederhana
Dengan isyarat yang tak sempat
disampaikan
Awan kepada hujan
yang menjadikannya tiada

Sapardi Djoko Damono, (1989)
selanjutnya »»

Jumat, 27 Februari 2009

Kyai di Persimpangan Jalan antara Pesantren dan Politik

Istilah Kyai dalam tataran masyarakat indonesia tidak hanya bermakna ahli dalam agama tetapi jika ditinjau dari makna antropologis bahwa kyai adalah orang yang mampu dalam segala tataran masalah kehidupan sekaligus juga sebagai kontrol sosial, dari ahli agama sampai ahli cocok tanam. Kyai bagi masyarakat adalah orang pilih tanding.

Pesantren merupakan lembaga non formal tertua dalam tradisi pendidikan agama islam di indonesia, dimana pesantren tempat membina, mendidik santri sehingga mampu dan ahli dalam agama sekaligus menjadi manusia yang memanusiakan manusia (Pakuhumanika).Selain itu, pesantren mampu menjadi agen perubahan sosial dalam pembangunan masyarakat. Hal tersebut semata-mata karena kedekatannya dengan masyarakat akar rumput dan sampai sekarangpun pesantren tetap menarik untuk diteliti dan dikaji.

Politik yang berasal dai Yunani yang mempunyai makna berkaitan dengan serba keteraturan, keindahan dan kesopanan bagi rakyat.Lebih dari itu politik juga dapat diartikan bagaimana cara mengatur tata pemerintahan sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Begitu mulia politik sehingga Aristoteles mengatakan bahwa politik adalah Seni Tertinggi untuk mewujudkan kebersamaan sehingga menjadi masyarakat sejahtera dan damai. Tapi realita sekarang politik lebih cenderung diartikan sebagai ajang perkelahian, menjadi seorang gladiator untuk mengalahkan sekaligus menginjak orang lain.

Banyak orang mengangap bahwa kyai dan dunia pesantren merupakan satu hal yang bersifat homogen padahal jika kita telaah lebih dalam kita akan tahu bahwa antara kyai dan pesantren memiliki corak keragaman baik dari segi metodologi pembelajaran yang dikembangkan, mazhab yang dianut dan bahkan pilihan poltik yang diambilpun banyak berbeda.

Kembali kembali kejudul diatas kyai di persimpangan jalan antara pesantren dan politik. Saya melihat sekarang ada beberapa kyai (sebagian kecil) khususnya Kyai NU sudah merasa jenuh dengan permainan politik dan mulai kembali ke lingkungan pesantren tetapi mereka dilematis seperti sisi mata uang yang berbeda. Satu sisi sudah capek dengan politik dan ingin kembali ke khittahnya tapi di sisi lain mereka masih dibutuhkan oleh kyai lain yang asyik berpolitik. Fenomena diatas bisa kita lihat dilingkungan kita sendiri (pengalaman saya). Ada satu Kyai Pesantren (walapun sekelas kyai kampung) dia merasa sewaktu menjadi wakil rakyat justru menjauhkan dia dari dunia pesantren karena kesibukannya dengan eksekutif, dia terlena dengan jargon jargon pejabat sehingga dinina bobokkan oleh kemewahan.

Untuk Kyai yang masih berpolitik marilah kembali ke Khittahnya yaitu dunia pesantren. Walaupun politik dalam islam memang bukan haram hukumnya, tapi yang jelas dunia politik menurut saya bukanlah dunia para Kyai khususnya kyai sepuh,ongkos moralnya sangat mahal bagi martabat kyai. Permainan politik dan perebutan kekuasaan hanya berlangsung pendek. Sementara tradisi dunia pesantren dengan jajaran kyainya telah berumur ratusan tahun. Jangan aset ini terdevaluasi dan tercoreng oleh godaan permainan politik sesaat. Politik itu ibarat permainan Panjat Pinang dimana yang dikorbankan tetap orang bawah (rakyat kecil) yang atas tetap berpesta pora, Janganlah Kyai dengan Dunia Pesantrennya Ibarat mendorong mobil mogok, kalau mobilnya sudah hidup yang dibelakang agak ditinggalkan. Sekali Lagi Untuk para Kyai emani pesantrennya yang sudah mengakar dalam masyarakat.

Sorry tulisan ini mungkin kalimatnya loncat-loncat tapi ini sekedar kata hati saya yang sudah apatis dan pesimis dengan Kyai yang terjun dalam DUNIA POLITIK.

Cukup sekian dulu......
selanjutnya »»

Rabu, 25 Februari 2009

Shopaholic

Istilah Shopaholic mungkin istilah baru bagi kita, beberapa waktu yang lalu detik.com memberitakan sebuah Buku karya Amelia Masniari "Miss Jinjing". Dari judulnya saja masyarakat bisa membaca sekilas isi buku tersebut kegilaan belanja barang-barang mewah atau bahasa kerennya Shopaholic.

Lewat buku "Miss Jinjing" kita dapat melihat kegilaan orang indonesia yang baru, mungkin gila nomer 25 " GILA BELANJA ". Sungguh memprihatinkan memang, ditengah - tengah krisis finansial yang melanda seluruh dunia masih saja banyak masyarakat indonesia khususnya pejabat, keluarga pejabat yang belanja brand merk bukan hanya belanja didalam negeri tapi mereka mengejar mimpi-mimpi itu ke luar negeri khususnya ke Singapura dan Malaysia.

Dalam bukunya, lulusan S2 Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia ini menuturkan kegilaan belanja orang kaya Indonesia. Dia mengutip Survey Singapore Tourism Board yang menunjukkan bahwa pengunjung Singapore Great Sale terbesar adalah orang Indonesia.

"Makanya tidak usah heran kalau iklan Uniquely Singapore nyaris setiap hari muncul setengah halaman koran nasional," tulis perempuan yang berprofesi sebagai personal private buyer ini.

Lalu mengapa orang Indonesia doyan belanja ke Singapura? Jawabnya, bukan karena harga murah atau lebih beragam, namun karena lebih bebas. Dandan seadanya oke saja, tanpa harus dilirik dengan pandangan sinis oleh orang lain dan sales attendant butik.(berita detik.com)

Kita hanya bisa mengimbau kepada masyarakat indonesia untuk membangkitkan semangat cinta indonesia, untuk lebih mencintai produk indonesia seperti yang dihimbau menteri perindustrian Fahmi Idris. Khusus Para Pejabat yang dibelanjakan itu duitnya siapa? carilah jawaban pada dasar hati yang paling dalam..........

selanjutnya »»

Selasa, 24 Februari 2009

Deddy Mizwar 'Sang Jenderal Naga Bonar' Akan Deklarasi Capres

Jakarta Detik.com - Bursa capres Pemilu 2009 makin ramai. Selain politisi dan para jenderal, kini tokoh perfilman pun tertarik masuk bursa capres. Sutradara sekaligus aktor kawakan Deddy Mizwar akan segera mendeklarasikan diri sebagai capres.

"Sahabat saya Deddy Mizwar dalam waktu dekat akan mendeklarasikan diri tampil di gelanggang pilpres," kata tim sukses Deddy for President, Mukhlis Gumilang melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (24/2/2009).

Pemeran Jenderal Naga Bonar dalam film 'Naga Bonar' ini memutuskan untuk ikut dalam pilpres 2009 karena calon pemimpin yang ada saat ini dinilai belum mampu memberikan harapan baru bagi kehidupan rakyat yang lebih baik.

"Sahabat saya Deddy Mizwar, Jenderal Naga Bonar terusik dan terpanggil jiwanya untuk melakukan ijtihad politik," papar Mukhlis.

Menurut Mukhlis, dukungan terhadap Deddy sebagai capres berasal dari beberapa parpol kecil dan koalisi seribu artis. Diharapkan modal awal ini akan berlanjut dengan dukungan masyarakat secara lebih luas.

"Beliau didukung beberapa partai kecil dan koalisi seribu artis," paparnya.

Bagi Deddy, lanjut Mukhlis, tidak penting apakah pencapresannya akan berbuah kemenangan atau kegagalan. Karena yang terpenting saat ini Deddy ingin memberikan warna yang lebih menghibur dan menunjukkan komitmennya terhadap masa depan bangsa yang lebih baik.

"Tidak terlalu penting apakah menang atau tidak. Setidaknya akan membuat pertunjukan seni politik yang menghibur rakyat Indonesia," pungkas Mukhlis.
selanjutnya »»

Sabtu, 21 Februari 2009

Draft APBD 2009 akan segera dibahas

Setelah molor beberapa hari maka dalam waktu dekat Draft APBD Tahun 2009 akan diserahkan ke DPRD hal ini dimungkinkan karena Tim Anggaran Eksekutif sudah menyerahkan Surat Bupati Sumenep tentang Ringkasan Draft RAPBD 2009 tersebut hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Tim Anggaran Eksekutif, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM.(Sumenep.go.id hari kamis 19 pebruari 2009).

Yang disayangkan kenapa setiap tahunnya sering terjadi keterlambatan penyerahan draft APBD sehingga mengakibatkan molornya pembahasan ditingkat komisi-komisi. Dengan penyerahan draft APBD yang lambat juga akan berimbas lambatnya Pengesahan APBD 2009, hal ini berarti semua kegiatan yang ada hubungannya dengan publik akan juga terhambat, perekonomian juga akan ikut terhambat.

Saya berharap dengan sudah diserahkannya draft APBD 2009 oleh pihak eksekutif kepada DPRD untuk segera dibahas dan disahkan, bagaimanapun hal ini menyangkut hak masyarakat kabupaten sumenep untuk secepatnya menikmati hasil dari APBD 2009.

Saya tunggu kinerja lebih lanjutnya dari Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.......
selanjutnya »»

Jumat, 20 Februari 2009

Produksi Dalam Negeri (Lokal) VS Luar Negeri

Beberapa hari yang lalu, saat melihat tayangan berita di salah satu televisi swasta. saya melihat peristiwa yang unik. Saat itu Wapres Yusuf Kalla sedang mengadakan rapat dengan sejumlah menteri dan pejabat terkait. Tapi sebelum menbahas rapat tersebut. Yusuf Kalla menyuruh para menteri dan pejabat untuk melepas sepatu yang mereka pakai. Untuk melihat apakah produksi dalam negeri atau produk impor.

Karena di perintah Wapres para pejabat dengan tersenyum simpul membuka sepatunya sambil berkata sepatunya produk lokal asli dari cibaduyut, ada lagi yang mengatakan sepatu tanpa merk. Itulah gambaran pejabat kita mereka akan berkilah dan mengatakan mereka cinta pada produksi dalam negeri.

Sebagai implementasi dari perintah buka sepatu oleh wapres maka Fahmi Idris selaku Menteri Perindustrian akan mengeluarkan SKB untuk mengatur semua PNS untuk lebih mencintai produk lokal. Tetapi beberapa hari setelah itu dicounter oleh bu Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu bahwa tidak ada aturan yang mengatur tetang kewajiban PNS menggunakan Produk Lokal.

Jika kita melihat dan berfikir mungkin dapat dikatakan 90% PNS akan menggunakan produk dalam negeri (lokal) bukan karena mereka anti produk luar negeri atau import tetapi kemampuan finansial PNS tersebut yang tidak memungkin membeli produk import. Tanpa ada semacam SKB pun PNS akan dengan sendirinya menggunakan produk lokal. Tinggal bagaimana sekarang pejabat tinggi yang harus meninggalkan budaya konsumtif, budaya hedonisme dan budaya gengsi kalau tidak menggunakan produk import. Mereka sudah terlanjur terkena “racun”brand image produk impor yang diciptakan oleh mereka sendiri dibilang keren. Mungkin kerena alasan prestige-lah yang mendorong kebanyakan dari pejabat di Indonesia “mendewakan” produk impor.

Terkait dengan masalah tersebut Pemerintah harus lebih mengutamakan untuk membangkitkan pabrik produk produk lokal, mengembangkan usaha home industri serta bagaimana caranya Pemerintah biar masyarakat lebih mencintai produksinya sendiri mungkin dengan cara memasang iklan di layar kaca tentang keunggulan produksi dalam negeri atau mungkin kembali ke slogan masa lalu ACI (Aku Cinta Indonesia) dalam segala hal. ................
selanjutnya »»

Menanggapi Buku Kiai di Tengah Pusaran Politik, antara Petaka dan Kuasa

Bebarapa hari yang lalu di Radar Madura (Jawa Pos) kita disuguhkan berita pembangkaran buku Kiai di Tengah Pusaran Politik, antara Petaka dan Kuasa karya Ibnu Hajar yang dilakukan oleh kalangan pondok pesantren yang kontra dengan buku tersebut.

Kemarahan santri dan mahasiswa itu disampaikan dalam aksi turun jalan yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Kyai (AMPK) Sumenep, yang ditempatkan di Taman Adipura depan Masjid Agung Sumenep. Massa tidak saja menghujat penulis buku dengan poster, tetapi juga membakar buku terbitan IRCiSod, Yogyakarta itu.

Komunitas kiai merupakan sesuatu yang sangat khas dalam masyarakat khususnya NU. Mereka bukan saja menjadi panutan dalam kehidupan beragama, tetapi juga dalam kehidupan sosial yang lain, termasuk dalam kehidupan politik. Dalam istilah Peter L Berger (1991) mereka mempunyai hubungan dialektis dengan masyarakat di sekitarnya. Artinya, di satu pihak kiai merupakan produk struktur sosial, namun di lain pihak kiai juga mempunyai peran untuk membentuk struktur sosial. Dengan demikian,dalam perspektif Berger, terdapat hubungan timbal balik antara kiai dan struktur masyarakat di sekitarnya. Masalahnya kemudian adalah bagaimana bentuk dialektika antara kiai, politik dan masyarakat pada saat ini.

Bagaimanapun Kiai adalah pengemban amanah dari nabi yang nota bene mempunyai tanggung jawab dalam segi sosial dalam bahasa kerennya Kiai adalah Social Contral dan urat nadi Penguatan Civil Society. Begitu Ibnu hajar meluncurkan buku Kiai di Tengah Pusaran Politik ada sebagian komunitas kiai (mungkin kiai politik) kebekaran jenggot dan menggugat lewat pembakaran buku Kiai di Tengah Pusaran Politik, antara Petaka dan Kuasa.

Bagi saya sudah saatnya komunitas kiai NU kembali ke khittahnya, kembali kebilik bilik santri mengajarkan tentang akhlakul kharimah, mengedepankan fungsi kontrol sosialnya daripada terjun keranah politik yang kita tahu penuh permainan licik dan culas, tetapi bukan berarti Kiai tidak boleh berpolitik. yang perlu dikembangkan oleh komunitas Kiai (khususnya NU ) bukanlah “politik kekuasaan” yang cenderung menguntungkan para elitenya, melainkan yang jauh lebih fundamental adalah “politik kewargaan” yang coba berjuang bagi terentasnya masyarakat islam khususnya warga NU dari belitan penderitaan dan kemiskinan yang selama ini menderanya.

Untuk para kiai janganlah larut dengan Arus Politik kembali ke Surau Surau bermunajahlah, berzikirlah dengan tasbih jangan dengan HP dan Salut buat Ibnu Hajar yang telah bisa menterjemahkan kegelisahan masyarakat lewat buku Kiai di Tengah Pusaran Politik, antara Petaka dan Kuasa yang membakar buku tersebut mungkin ingin bernostalgia dengan jaman ORDE BARU. Sekian dulu.........
selanjutnya »»

Rakyat

Rakyat adalah sebuah kata yang terdiri dari 6 huruf, yang sering kita dengar, yang sering disebut oleh pejabat pejabat negara dan bahkan mungkin telah menjadi semacam wiritan baru bagi para pengelola birokrasi kita.

Dan Demokrasipun diartikan “pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan bebas.” Dalam ucapan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” Demokrasi juga bisa dimaknai sebagai bentuk masyarakat yang menghargai-hak-hak asasi manusia secara sama, menghargai kebebasan dan mendukung toleransi, khususnya terhadap pandangan-pandangan kelompok minoritas. Lagi lagi rakyat tersanjung dengan arti demokrasi tersebut dimana rakyat adalah penguasa tunggal.

Bahkan pada implementasi yang tinggi dalam ranah pemerintahan kita disebutkan dalan UUD '45 semua kekayaaan yang terkandung dalam bumi kita dikuasai pemerintah demi kesejahteraan RAKYAT, Rakyat lagi sebagai penikmat kekayaan negeri, tapi realita yang ada kalau ada yang diusir dari tanahnya sendiri itulah adalah rakyat, jika ada yang diombrak ambrik oleh Satpol PP (polisi dalam negeri yang digaji oleh rakyat) karena telah ditakdirkan sebagai Pedagang Kaki 5 (lima) lagi - lagi itulah adalah Rakyat, Jika ada yg digebukin aparat penegak hukum karena mencuri seekor ayam lagi lagi itulah adalah rakyat. Entah sampaikan kapan rakyat jadi korban.

Dan akhir - akhir ini kita membaca dan melihat para TKI diusir oleh pemerintah Malaysia karena sebagai pendatang haram mereka diusir seperti kambing yang memakan tanaman tetangganya itu juga Rakyat. Jika para Koruptor tiba di bandara mereka disambut dengan hangat pleh pemerintah dan bahkan dipersilahkan menuju istana presiden, Lain ceritanya jika para TKI tiba ditanah air kebanyakan mereka justru menjadi korban penipuan oleh sesama rakyat. Sungguh ironis memang menjadi rakyat (dalam tanda kutip) suatu saat didekati karena para pejabat, calon dewan butuh mereka tapi yang paling banyak menjadi korban oleh sesama Rakyat yang mengaku sebagai wakil rakyat. Semoga Pemilu yang akan datang Rakyat jangan menjadi korban yang namanya demokrasi.
selanjutnya »»

Kamis, 19 Februari 2009

Suara Rakyat untuk Para CALEG

Dengan di ketoknya palu Mahkamah Konstitusi (MK) yang merestui suara terbanyak untuk pemilu yang akan datang, membawa berkah kepada caleg yang nomor urut sepatu alias buncit karena bisa memungkinkan para caleg dapat meraih kursi.

Penetapan suara terbanyak ini disambut gembira oleh para pihak wabil khusus para caleg nomor sepatu dan hal ini merupakan telak kepada para penguasa - penguasa parpol papan atas yang awalnya hanya ongkang - ongkang sepatu sekarang mau tidak mau sekarang mereka harus mengkalkulasi kembali kemampuannya baik material (maksudnya duit) maupun immaterial(kalo mereka KO). Yang jelas keputusan MK ini berdampak pada jalannya mekanisme partai.

Partai yang selama ini bersandar pada figur ketua umumnya, pengkultusan individu, serta fanatisme buta tidak akan layak jual lagi. Tetapi partai yang dikelola dengan sistim serta manajemen administrasi profesional akan lebih dominan dimasa-masa akan datang

Caleg pun tidak bisa lagi bersandar kepada ketokohan sang ketua semata. Namun harus bekerja lebih keras lagi membangun citra serta jaringannya sendiri.

Dengan jumlah partai dan para caleg peserta pemilu sedemikian besar, para calon harus berhitung seberapa besar peluang kemenangannya. Faktor pertama yang harus diketahui oleh para caleg sebelum berkampanye adalah kemampuan dari diri sendiri yang paling utama adalah SDM dari caleg dan selanjutnya adalah material, bagaimanapun menjadi caleg sudah merupakan konsensus bagi orang awam bahaw mereka mempunya dana yang banyak walaupun kenyataannya mungkin dananya minim. Ini yang harus diingat oleh caleg masyarakat sekarang lebih pintar untuk memilih.

Baru baru ini kita disuguhkan dilayar kaca seorang caleg dari makassar adalah seorang pedagang bakso. Dia merasa mampu secara kualitas diri, akhirnya dengan keterbatasannya sebagai penjual bakso dia berkampanye kapada pelanggannya dan sesama tukang bakso. Cukup sekian entar saya sambung lagi.
selanjutnya »»

Fenomena Dukun Cilik

Ada hal yang menarik beberapa hari ini yaitu femonena sang dukun cilik Ponari dari Jombang, yang diberitakan beberapa media massa baik melalui layar kaca maupun surat kabar. Melihat kejadian tersebut betapa masyarakat dengan sangat antusias menungggu untuk mendapatkan air hasil celupan dari batu sakti yang konon turun dari langit yakni batu petir yang didapatkan sang dukun cilik yang tersambar petir waktu bermain.

Mungkin sudah dari sononya, dari Jombang lahir yang menurut logika orang awam adalah orang aneh. Jombang punya yang namanya Gus Dur yang katanya kaum pesantren sudah setaraf Wali, ada Nurcholish Majid Presidennya Paramadina jebolan Chicago terkenal dengan konsep Pluralismenya, Emha Ainun Najib terkenal dengan julukan Si Kyai Beling merupakan konseptor dari Kyai Kanjeng dengan Padhang Mbulannya. Mungkin yang baru baru ini adalah si tukang jagal Ryan yang juga dari Jombang dan yang terakhir adalah yang bahas diatas SI PONARI Si Dukun Cilik.
Alih alih mendapatkan pengebotan dari si Ponari malah nyawa taruhannya, karena berdesak desakan waktu antri akhir timbul korban nyawa 4 orang. Yang perlu kita kaji dari fenomena tersebut adalah apakah masyarakat kita semakin jauh dari nilai nilai untuk menggunakan akal sehat dan lebih percaya kepada tuah sebuah batu petir, atau apakah memang sudah parah keputus asaan masyarakat sehingga menghilang logika akal sehatnya.

Kejadian sang dukun cilik merupakan sebuah pembelajaran kepada pemerintah untuk semakin meningkatkan kepentingkan pelayanan kesehatan yang murah, pelayanan yang sinergis dan tidak menjauhkan masyarakat dari pelayanan kesehatan yang baik. Untuk para tokoh masyarakat khususnya yang mengaku Ulama/Kyai berilah pengertian kepada masyarakat tentang efek mudhoratnya jika terlalu mengagungkan batu petirnya ponari, jangan hanya memikirkan kepentingan partainya sehingga lupa kepada amanah yang diembannya, janganlah duduk dimenari gading karena itu hanya akan menjauhkan para ulama/kyai dari masyarakat.

Saya berharap pemerintah berkaca diri untuk semakin meningkatkan pelayananya khususnya Kesehatan dan Juga pada tokoh masyarakat kembali ke pada jati diri sebagai kontrol sosial.
selanjutnya »»

Rabu, 18 Februari 2009

Pedoman Bappenas

Kementerian Negara PPN/Bappenas cq. Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik bersama-sama Tim Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyusun Model Dokumen Pengadaan yang terdiri
Model Dokumen Pengadaan Barang, Model Dokumen Pengadaan Jasa Pemborongan, Model Dokumen Pengadaan Jasa Lainnya dan Model Dokuman Pengadaan Jasa Konsultansi. Pedoman MDPN dapat didownload disini dalam bentuk doc....
  • MDPN Barang Metode Prakualifikasi download
  • MDPN Barang Metode Pascakualifikasi download
  • MDPN Jasa Konsultansi download
  • MDPN Jasa Lainnya Metode Prakualifikasi download
  • MDPN Jasa Lainnya Metode Pascakualifikasi download
  • MDPN Jasa Pemborongan Metode Prakualifikasi download
  • MDPN Jasa Pemborongan Metode Pascakualifikasi download
  • MDPN Pedoman Panitia download
selanjutnya »»

Permen PU. 43/PRT/M/2007

Permen PU.43/PRT/M/2007 download

Lampiran Permen PU.43/PRT/M/2007.
selanjutnya »»

TEKNIK DAN METODE PENYUSUNAN HPS/OE

I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG.

Dalam melakukan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah yang telah di atur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah mengalami perubahan 2 (dua ) kali, yaitu Keppres No. 61 tahun 2004 dan Keppres 32 Tahun 2005, perlu dibuat adanya Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Adapun maksud dan tujuan disusunnya HPS adalah supaya harga atau nilai proyek tersebut dalam batas kewajaran dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penewaran yang dinilai terlalu rendah.

Sebelum dipersyaratkan pembuatan HPS/OE, yang menjadi tolok ukur harga penawaran, adalah harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengertian dari harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan ini agak abstrak, akibatnya setiap orang dapat menentukan besarnya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan tersebut sesuai versi masing-masing (dipengaruhi latar belakang disiplin ilmu, bidang tugas dan motivasinya ). Hal tersebut sering terjadi perbedaan pendapat antara Aparat Pengawasan dengan Pengguna Barang/Jasa.

Untuk menyatukan pola pikir/pandang dari setiap instansi/ orang terkait dengan pengadaan baang/jasa, maka dibuat tolok ukur dari harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan tersebut, yaitu dengan menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dari setiap Pengguna Barang/Jasa yang melakukan pengadaan (pelelangan, pemilihan langsung dan Penunjukan langsung ).

B. MAKSUD DAN TUJUAN PEMBUATAN HPS/OE.

Maksud dan tujuan dibuatnya HPS ini adalah supaya harga proyek tersebut wajar (optimal) baik dari sisi pandang Pengguna Barang/Jasa maupun Penyedia Barang/Jasa. Dengan kata lain kegiatan Pengadaan Barang/Jasa tersebut terhindar adanya “Mark-Up”, dengan catatan ketentuan besarnya biaya tsb. telah memperhitungkan semua komponen biaya pengeluaran dan keuntungan penyedia baang/jasa dengan harga pasar yang wajar.

C. FUNGSI HPS / OE.

Fungsi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan utamanya adalah
1.Untuk menetapkan besarnya Jaminan Penawaran bagi Penyedia Barang/Jasa ( antara 1 – 3 % HPS );
2.Acuan untuk menilai kewajaran harga ( Harga Penawaran <>

II. PERHITUNGAN HPS/OE.


A. PEMBUATAN HPS/OE

Perhitungan HPS/OE dapat dilakukan oleh : Konsultan.
Hasil perhitungan Konsultan ini masih berstatus Engineers-Estimate (EE) ? Konsep Owners-Estimate yang disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa sebagai laporan akhir dari pelaksanaan tugasnya. Perhitungan dilakukan oleh konsultan disebabkan hal - hal sbb. :
1.Persyaratan dalam penyediaan pendanaan;
2.Pekerjaan yang berteknologi tinggi/rumit dan jumlah biaya proyek yang besar;
3.Tidak tersedia tenaga ahli yang cukup (kemampuan dan waktu) dari personal instansi pengguna barang/ jasa.

Perencanaan dari Instansi Pengguna Barang/Jasa.
Hasil perhitungan Konsultan ini masih bersifat EE (konsep HPS/OE) yang disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa sebagai laporan pelaksanaan tugasnya. Perhitungan tersebut ditempuh agar proses pelelangan/ pengadaan dengan waktu yang tidak terlalu lama.
Panitia Pengadaan (Pelelangan, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung).
Hal tersebut di atas dilakukan, karena prinsip dalam pembuatan HPS/OE harus dilakukan secara keahlian (disiplin ilmu dan pengalaman) / sudah dapat dilakukan sendiri oleh Panitia tersebut.
Penyusunan dan Penetapan HPS/OE.
Hasil perhitungan dari Konsultan dan institusi tersebut (1a dan 1b) di atas diserahkan Pengguna Barang/Jasa kepada Panitia Pengadaan untuk diperiksa/disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil kerja Panitia (1c dan 2a) tersebut di atas disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk ditetapkan menjadi HPS/OE.
HPS/OE dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani Ketua Panitia Pengadaan (sebagai penyusun) dan ditandatangani Pengguna Barang/Jasa (sebagai yang menetapkan).

B. MASUKAN DALAM PEMBUATAN HPS/OE.

Dalam penyusunan HPS/OE harus mempelajari dan mengkaji secara cermat dari masukan-masukan di bawah ini :
1.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (dan PO nya);
2.Dokumen Pengadaan (Dokumen Lelang/Pemilihan Langsung / Penunjukan Langsung, Seleksi Umum / Terbatas / Langsung);
3.Analisa harga satuan pekerjaan ybs. sewaktu pengajuan anggaran (RAB) dalam pengajuan DUP atau sejenisnya;
4.Perkiraan perhitungan biaya oleh Konsultan/EE.
5.Harga pasar setempat padawaktu menyusun HPS (kalau ada). Harga pasar setempat dapat berupa harga pasar lokal atau harga pasar regional/nasional dengan memperhitungkan biaya angkutan dan lain-lain biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
6.Harga kontrak/SPK untuk barang/pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan (kalau ada);
7.Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS, Badan/Instansi lainnya dan media cetak yang dapat dipertanggungjawabkan;
8.Harga/Tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh Pabrikan/ Agen Tunggal atau Lembaga independen;
9.Daftar harga standar/Tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (batas maksimum yang dapat ditolerir dalam penyusunan HPS/OE);
10. Informasi lain yang dapat dpertanggungjawabkan.

C. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEKERJAAN JASA PEMBORONGAN.

Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO
Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS (besarnya HPS <> dengan harga yang
digunakan dalam HPS.
CATATAN : Dalam hal perhitungan HPS/OE ternyata hasil perhitungan nya lebih besar (>) dari Pagu Dana, dapat dilakukan dua hal yaitu :
Perubahan spesifikasi teknis, atau
Dalam hal sudah dilakukan perubahan spek masih > dari Pagu Dana, maka dilakukan Revisi PO/LK.

D. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEK. PENGADAAN BARANG & JASA LAINNYA.

Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO dan jenis/ jumlah barang yang akan diadakan.
Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS (besarnya HPS <>) dari Pagu Dana, dapat dilakukan dua hal yaitu :
Perubahan spesifikasi teknis, atau
Dalam hal sudah dilakukan perubahan spek masih > dari Pagu Dana, maka dilakukan Revisi PO/LK.

E. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI.

Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO. Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS.
Mempelajari dokumen pengadaan terutama instruksi kepada penawar, KAK/TOR, Surat Perjanjian (Kontrak). Dengan mempelajari KAK/TOR akan diketahui kualifikasi Tenaga Ahli yang diperlukan, data/fasilitas yang disediakan klien dan sistim pelaporan. Selanjutnya dilakukan pengecekan/ penyesuaian terhadap Tenaga Ahli, Fasilitas dan Sistim Pelaporan yang gunanya dalam penyusunan RAB sebelumnya.
Komponen biaya untuk pekerjaan Jasa Konsultan terdiri dari Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
Biaya Langsung Non Personil < personil =" Jumlah"> 10 tenaga ahli tambahan imbalan 6 %.
Untuk Biaya Langsung Non Personil =
Jumlah volume pekerjaan x harga satuan
Dijumlahkan semua biaya untuk seluruh item pengeluaran.
Dihitung PPN 10 % x Jumlah seluruh pengeluaran.
Besarnya HPS adalah jumlah semua pengeluaran biaya +
PPN 10 %.

III. KESIMPULAN

Setiap melakukan pengadaan barang/jasa harus disusun HPS/OE secara keahlian oleh Pengguna Barang/Jasa dengan memperhitungkan seluruh komponen biaya yang akan dikeluarkan dalam pelaksanaan kontrak beserta keuntungan 10 % (kecuali untuk pekerjaan jasa konsultansi) berdasarkan harga pasaran (pada saat penyusunan HPS/OE), serta PPN 10 %.
selanjutnya »»

Pengadaan Barang dan Jasa (Bag II)

Lanjutan Bagian I

Swakelola

Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 pelaksanaan pengadaan barang/jasa dibedakan menjaid 2 (dua) sistem pelaksanaan pengadaan, yaitu dengan menggunakan penyedia barang/jasaatau dengan cara swakelola.

Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh institusi, dimana dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh PPK/Institusi sendiri, instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat/LSM penerima hibah.

Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola adalah:

1. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM pada institusi yang bersangkutan (misalnya diklat, beasiswa, kunjungan kerja);
2. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyakarat;
3. pekerjaan yang dari segi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia barang/jasa;
4. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar;
5. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan;
6. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus, yangbelum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
7. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
8. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa.

Metode Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Metode pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada prinsipnya semuanya adalah Pelelangan Umum, tetapi panitia pengadaan dapat menetapkan metode pelelangan dengan melihat beberapa ketentuan antara lain :

1. Untuk pekerjaan yang kompleks dan jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas.
2. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
3. Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Keadaan tertentu, yaitu:
1. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam, dan/atau;
2. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden, dan/atau;
3. pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan :
(a) untuk keperluan sendiri; dan/atau
(b) teknologi sederhana; dan/atau
(c) resiko kecil; dan/atau
(d) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
b) Pengadaan barang/jasa khusus yaitu :
1. pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
2. pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
3. merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
4. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Metode Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi

Metode pelaksanaan jasa konsultnasi pada prinsipnya dilakukan dengan seleksi umum, tetapi panitia pengadaan dapat menetapkan metode pelelangan dengan melihat beberapa ketentuan antara lain :

1. Untuk pekerjaan jasa konsultansi yang kompleks dan jumlah penyedia jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda seleksi terbatas.
2. Seleksi langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
3. Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut.

a) penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau
b) penyedia jasa tunggal; dan/atau
c) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
d) pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan : untuk keperluan sendiri, mempunyai resiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
e) pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin.

Prakualifikasi dan Pascakualifikasi

Pada prinsipnya penilaian kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha peserta pelelangan umum, dilakukan dengan pasca kualifikasi. Khusus untuk pekerjaan yang kompleks dapat dilakukan dengan prakualifikasi, tetapi secara garis besar sistem penilaian dibedakan menjadi 2 metode yaitu :
• Prakualifikasi dan
• Pascakualifikasi.

Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan terhadap perusahaan Sebelum pemasukan dokumen penawaran. Artinya, hanya perusahaan yang memenuhi kualifikasi-lah yang dapat memasukkan penawaran.

Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan terhadap perusahaan SETELAH Pemasukan Dokumen Penawaran. Pada umumnya, prinsip pelelangan menggunakan proses ini (Kecuali Jasa Konsultasi yang wajib menggunakan Prakualifikasi).

Contoh formulir tersebut dapat dilihat disini.

Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II Lampiran I persyaratan Kualfikasi antara lain :
1)Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/ Jasa
a)Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya;
b)Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
c)Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana.
d)Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
e)Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
f)Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta , kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
g)Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi;
h)Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil;
i)Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:
(1)Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
(2)Untuk pengadaan barang/jasa lainnya memenuhi KD = 5 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
j)Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
k) Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi dapat ditambahkan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu;
l)Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan jasa pemborongan dan 5% (lima persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil;
m)Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
n)Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;
o)Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan khusus untuk jasa pemborongan;
p)Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya;
q)Untuk pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP).

Metode Pengadaan Barang/Jasa

Selain kualifikasi, ada beberapa hal lagi yang harus diperhatikan oleh penyedia barang/jasa, yaitu:
1.Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
2.Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
3.Metode Evaluasi Penawaran
Untuk bisa mengikuti pelelangan atau pengadaan di kantor pemerintah, hal-hal itulah yang harus diperhatikan.
Selanjutnya, saya akan mencoba sedikit menjelaskan masing-masing metode dan kondisi di lapangan dari metode-metode tersebut.

1.Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, metode pemilihannya terbagi atas 4 (empat) jenis, yaitu:
a.Metode Pelelangan Umum
Metode inilah yang merupakan prinsip utama pengadaan barang, yaitu dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi institusi. Biasa dilakukan untuk pengadaan dengan nilai diatas Rp. 100 Juta
b.Metode Pelelangan Terbatas
Secara prinsip, sistem pengumumannya sama dengan pelelangan umum, tetapi di dalam pengumuman tersebut sudah mencantumkan nama penyedia barang/jasa yang dianggap mampu untuk mengerjakan. Jenis ini biasanya digunakan untuk pekerjaan yang penyedianya diyakini terbatas saja, dan untuk pekerjaan yang kompleks
c.Metode Pemilihan Langsung
Merupakan metode pemilihan yang membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran dan sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi. Metode ini cukup diumumkan melalui papan pengumuman resmi institusi atau bila memungkinkan melalui internet. Metode ini biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bernilai di antara Rp. 50 Juta sampai Rp. 100 Juta.
d.Metode Penunjukan Langsung
Metode ini langsung menunjuk 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi teknis maupun harga. Biasanya digunakan dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus. Termasuk apabila nilai pengadaan dibawah Rp. 50 Juta

2. Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
Kemudian, bagaimana cara sebuah penyedia barang/jasa memasukkan penawaran setelah melihat adanya pengumuman pelelangan/pengadaan di sebuah instansi ? Jangan berpikir bahwa pemasukannya cukup dengan membawa “company profile” dan daftar harga, kemudian datang di kantor dan bernegosiasi. Tentu saja tidak seperti itu :)Metode penyampaiannya juga diatur di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003, dimana metode tersebut dibagi menjadi 3 jenis metode, yaitu:
•Metode Satu Sampul
•Metode Dua Sampul
•Metode Dua Tahap.

3. Metode Evaluasi Penawaran.
Beberapa waktu yang lalu, pada beberapa pemberitaan yang dimuat di media massa, saya cukup geli membaca pemberitaan tentang kecurangan yang dituntut oleh penyedia barang/jasa terhadap suatu proses lelang. Mereka banyak yang menuntut, karena merasa harga penawarannya terendah, malah dikalahkan oleh panitia. Sedangkan sudah jelas-jelas panitia pada berita tersebut melakukan evaluasi sistem nilai. Ini adalah bukti ketidaktahuan mereka terhadap aturan.Dalam proses lelang, tidak selamanya harga terendah yang pasti menang. Karena beberapa kegiatan menuntut adanya kualitas yang tinggi dimana sebagian besar berbanding terbalik dengan harga. Oleh sebab itu, maka metode evaluasi penawaran juga terdiri atas beberapa jenis, yaitu:
a. Metode Evaluasi Sistem Gugur
Metode ini melakukan penilaian secara berjenjang. Yang pertama dinilai adalah dokumen administrasi. Apabila sesuai dengan yang dipersyaratkan maka dilanjutkan dengan penilaian teknis. Perusahaan yang administrasinya kurang lengkap, langsung digugurkan saat itu juga dan tidak mengikuti penilaian teknis.Selanjutnya dilakukan penilaian teknis terhadap spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan. Apabila sesuai dengan yang dibutuhkan maka langsung dilanjutkan dengan pembukaan harga. Bagi perusahaan yang tidak lulus teknis, langsung digugurkan saat itu juga, walaupun harganya termurah.Kemudian, seluruh perusahaan yang telah lulus administrasi maupun harga, dibuka penawaran harganya. Dan harga terendahlah yang dinyatakan memenangkan pengadaan.Namun, di dalam pelaksanaan sehari-hari, sistem ini biasanya dibalik. Pada saat pembukaan penawaran, langsung membuka harga penawaran dari seluruh peserta. Yang diperiksa administrasi dan teknisnya adalah perusahaan yang berada pada urutan 1 hingga 3 yang terendah di dalam penawaran harganya. Metode evaluasi sistem gugur ini yang paling sering digunakan di dalam pelelangan. Keuntungannya adalah cepat dalam memberikan hasil akhir. Metode evaluasi ini paling sering disandingkan dengan Metode Pemilihan Pelelangan Umum dan Metode Penyampaian Dokumen Satu Sampul.
b.Metode Evaluasi Sistem Nilai.
Metode inilah yang tadi saya sebutkan sering tidak dipahami oleh penyedia barang/jasa. Metode evaluasi ini dilakukan dengan memberikan nilai angka tertentu kepada setiap unsur di dalam penawaran. Kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta, dimana nilai tertinggilah yang dinyatakan menang.Biasanya, metode ini dilakukan untuk pekerjaan yang sangat memperhatikan kualitas teknis dibandingkan dengan harga. Karena pada beberapa jenis pekerjaan, harga biasanya tidak menipu. Dimana semakin mahal harga suatu barang, maka semakin baik juga kualitasnya.Beberapan perbandingan yang sering digunakan adalah 60:4, 70:30 dan 80:10, malah pada beberapa lelang menetapkan 90:10 untuk perbandingan nilai teknis dan harga.Sangat besar kemungkinan penawaran dengan harga terendah dikalahkan dengan sistem ini. Namun, untuk mencari kualitas barang ataupun pekerjaan, metode inilah yang terbaik.
c. Metode Evaluasi Biaya Selama Umur Ekonomis.
Sistem evaluasi ini mirip dengan evaluasi sistem nilai. Dimana nilai ditetapkan kepada barang dengan melihat umur ekonomisnya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam dokumen pengadaan.Evaluasi ini biasanya digunakan kepada proses pengadaan yang sangat memperhatikan nilai susut barang.Saat ini, masih jarang pengadaan barang/jasa yang menggunakan evaluasi ini.

Cukup sekian dulu ..........

selanjutnya »»

Pengadaan Barang dan Jasa (Bag I)

Pengertian umum
Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 pengertian dari Pengadaan /Pelelangan adalah sebagai berikut Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Dari pengertian tersebut diatas dapat diartikan sekecil apapun pengadaan tersebut selama dibiayai oleh APBN/APBN harus tetap dilaksanakan proses pengadaan, artinya Seluruh pengadaan barang yang pembiayaannya melalui APBN/APBD, baik sebagian atau keseluruhan, harus mengacu kepada aturan yang berlaku (Keppres No. 80 Tahun 2003, Bagian Kedua Pasal 2; bagian ketujuh pasal 7).

Ada beberapa istilah dalam pengadaan barang/jasa :
1.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa
2.Penyedia barang/jasa, adalah badan usaha atau perseorangan yang menyediakan barang/jasa
3.Barang, adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa
4.Jasa, terbagi atas 3 jenis, yaitu Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya
5.Panitia Pengadaan Panitia pengadaan dan Pejabat pengadaan .
6.Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran.
7.Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
Untuk istilah lebih lengkap, silakan membuka Keppres No. 80 Tahun 2003 dan Perpres No. 8 Tahun 2006.

Panitia Pengadaan
Apabila pengadaan barang/jasa dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga penyedia barang ,maka proses pengadaannya wajin dibentuk panitia atau pejabat pengadaan. Panitia pengadaan dibentuk bila nilai pengadaan di atas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan nilai pengadan dibawah Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) cukup dengan pejabat pengadaan.

Panitia Pengadaan berjumlah gasal beranggotakan sekurang kurangnya:

1. 3 (tiga) orang, untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sampai dengan nilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau untuk pengadaan jasa konsultansi sampai dengan nilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
2. 5 (lima) orang, untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Panitia pengadaan harus memahami tentang prosedur pengadaan, jenis pekerjaan yang diadakan maupun substansi pengadaan, tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai panitia dan memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan harus berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.

Sesuai dengan pasal 10 ayat 8 Keppres 80 Tahun 2003 PPK, bendaharawan, dan pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran (SPP) dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar (SPM) dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan. Pegawai pada BPKP, Itjen, Inspektorat Utama, dan unit pengawas lainnya juga dilarang menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi lain. Mereka hanya bisa menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi masing-masing.

Penyedia Barang/jasa
Bukan hanya panitia saja yang memiliki persyaratan, tapi penyedia barang/jasa juga memiliki persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan pengadaan. Sesuai dangan Pasal 11 adapun Persyaratan penyedia barang/jasa adalah:

1.memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha. (dalam ketentuan ini jelas bahwa penyedia barang/jasa harus mengikuti aturan yang berlaku mengenai bentuk usaha, seperti Surat Ijin Usaha dan aturan-aturan lainnya);
2.memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (hal ini nantinya dapat dibuktikan pada penilaian kualifikasi perusahaan tersebut).
3.tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindah untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4. secara hukum mempunya kapasitas menandatangani kontrak. (atau yang lebih jelas adalah penandatangan kontrak haruslah orang yang namanya tertera di dalam akte pendirian perusahaan atau orang yang diberi kuasa penuh (misalnya melalui RUPS) untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan itu);
5.sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan bukti tanda terima penyampaian SPT PPh tahun terakhir, dan fotokopi SSP PPh Pasal 29;
6.dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
7.tidak masuk dalam daftar hitam (sebuah daftar yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang berisi daftar perusahaan yang “bermasalah” dalam proses pelelangan di satu tempat sehingga tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan si seluruh institusi pemerintah lainnya);
8.memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos (”jelas” disini juga berarti bahwa alamat tersebut memang benar alamat perusahaan yang bersangkutan, bukan alamat yang hanya sekedar “diakui” saja);

Khusus untuk tenaga ahli yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultasi, persyaratannya adalah:

1.memiliki NPWP dan bukti penyelesaian kewajiban pajak (ini yang kadang sulit bagi tenaga ahli kita);
2.lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi atau yang lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan oleh Depdiknas;
3.mempunya pengalaman di bidangnya.

Selain persyaratan di atas, pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara.

selanjutnya »»

Selasa, 17 Februari 2009

Peresmian Yayasan Al Firdaus

Di dasari oleh rasa senasib dan rasa tanggung jawab sebagai wujud dari persatuan masyarakat kepulauan yang ada didaratan, maka pada hari minggu tanggal 15 pebruari 2009 telah diresmikan Yayasan Al Firdaus.

Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM yang juga Penasehat Yayasan tersebut mengukapkan, pembentukan Yayasan Al-Firdaus tersebut didasari banyaknya masyarakat kepulaun, khususnya Kangean yang mengalami kesulitan saat berada di daratan,
salah satunya sulitnya transportasi bila ombak besar, sehingga banyak masyarakat kepulauan terlantar gara-gara menunggu kapal yang akan mengangkut mereka ke kampung halamannya.

Selain itu, masyarakat kepulauan juga sulit mencari tempat penguburan apabila mereka meninggal dunia di daratan, sehingga terpaksa jenazah mereka harus dibawa kekampung hamannya dengan biaya yang sangat mahal.

“Dengan adanya Yayasan Al-Firdaus kepulauan Kangean yang beranggotakan masyarakat Kangean yang telah menetap di daratan ini, dapat membantu permasalahan-permasalahan yang dihadapi saudara-saudara kita selama berada di daratan,” tegas Wakil Bupati yang juga merupakan keturunan asli Kangean tersebut.

Selanjutnya H. Moch. Dahlan menegaskan, bahwa Yayasan Al-Firdaus ini tidak hanya milik masyarakat kepulauan Kangean saja, namun milik seluruh masyarakat kepulauan, sehingga Yayasan ini mampu menjadi alat pemersatu masyarakat kepulauan,”pungkasnya.
untuk menghubungi melalui email sementara bisa kirim ke idhamhalil@yahoo.com
selanjutnya »»

Tentang Saya

Nama lengkapku idham halil, lahir di kecamatan sapeken sumenep pulau paling timur di madura tepatnya di desa pegerungan besar sekitar tahun 70-an , sekarang Alhamdulillah sudah dikarunia 2 momongan yang lucu.
Alamat jalan cendana perum bumi sumekar asri sumenep.
pekerjaan PNS di lingkungan Pemkab Sumenep.


Pernah mampir jadi aktifis walaupun hanya sebentar, sewaktu mengeyam bangku kuliah di ITS Surabaya, pernah kumpul-2 ama teman di FKMS (Forum Komunikasi Mahasiswa Surabaya) underbouwnya FAMI (Forum Aksi Mahasiswa Indonesia) tahun 1993 - 1995. Ketua KSK(Kelompok Study Kemasyarakatan katanya teman-2 Kelompok Sabtu Kumpul karena tiap hari sabtu mengadakan diskusi)Teknik Sipil ITS, Ketua Bidang Penalaran SENAT FTSP ITS Surabaya Periode 1993-1995


Keluarga Besarku



Ima ama Syiva







selanjutnya »»