Rabu, 18 Februari 2009

TEKNIK DAN METODE PENYUSUNAN HPS/OE

I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG.

Dalam melakukan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah yang telah di atur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah mengalami perubahan 2 (dua ) kali, yaitu Keppres No. 61 tahun 2004 dan Keppres 32 Tahun 2005, perlu dibuat adanya Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Adapun maksud dan tujuan disusunnya HPS adalah supaya harga atau nilai proyek tersebut dalam batas kewajaran dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penewaran yang dinilai terlalu rendah.

Sebelum dipersyaratkan pembuatan HPS/OE, yang menjadi tolok ukur harga penawaran, adalah harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengertian dari harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan ini agak abstrak, akibatnya setiap orang dapat menentukan besarnya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan tersebut sesuai versi masing-masing (dipengaruhi latar belakang disiplin ilmu, bidang tugas dan motivasinya ). Hal tersebut sering terjadi perbedaan pendapat antara Aparat Pengawasan dengan Pengguna Barang/Jasa.

Untuk menyatukan pola pikir/pandang dari setiap instansi/ orang terkait dengan pengadaan baang/jasa, maka dibuat tolok ukur dari harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan tersebut, yaitu dengan menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dari setiap Pengguna Barang/Jasa yang melakukan pengadaan (pelelangan, pemilihan langsung dan Penunjukan langsung ).

B. MAKSUD DAN TUJUAN PEMBUATAN HPS/OE.

Maksud dan tujuan dibuatnya HPS ini adalah supaya harga proyek tersebut wajar (optimal) baik dari sisi pandang Pengguna Barang/Jasa maupun Penyedia Barang/Jasa. Dengan kata lain kegiatan Pengadaan Barang/Jasa tersebut terhindar adanya “Mark-Up”, dengan catatan ketentuan besarnya biaya tsb. telah memperhitungkan semua komponen biaya pengeluaran dan keuntungan penyedia baang/jasa dengan harga pasar yang wajar.

C. FUNGSI HPS / OE.

Fungsi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan utamanya adalah
1.Untuk menetapkan besarnya Jaminan Penawaran bagi Penyedia Barang/Jasa ( antara 1 – 3 % HPS );
2.Acuan untuk menilai kewajaran harga ( Harga Penawaran <>

II. PERHITUNGAN HPS/OE.


A. PEMBUATAN HPS/OE

Perhitungan HPS/OE dapat dilakukan oleh : Konsultan.
Hasil perhitungan Konsultan ini masih berstatus Engineers-Estimate (EE) ? Konsep Owners-Estimate yang disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa sebagai laporan akhir dari pelaksanaan tugasnya. Perhitungan dilakukan oleh konsultan disebabkan hal - hal sbb. :
1.Persyaratan dalam penyediaan pendanaan;
2.Pekerjaan yang berteknologi tinggi/rumit dan jumlah biaya proyek yang besar;
3.Tidak tersedia tenaga ahli yang cukup (kemampuan dan waktu) dari personal instansi pengguna barang/ jasa.

Perencanaan dari Instansi Pengguna Barang/Jasa.
Hasil perhitungan Konsultan ini masih bersifat EE (konsep HPS/OE) yang disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa sebagai laporan pelaksanaan tugasnya. Perhitungan tersebut ditempuh agar proses pelelangan/ pengadaan dengan waktu yang tidak terlalu lama.
Panitia Pengadaan (Pelelangan, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung).
Hal tersebut di atas dilakukan, karena prinsip dalam pembuatan HPS/OE harus dilakukan secara keahlian (disiplin ilmu dan pengalaman) / sudah dapat dilakukan sendiri oleh Panitia tersebut.
Penyusunan dan Penetapan HPS/OE.
Hasil perhitungan dari Konsultan dan institusi tersebut (1a dan 1b) di atas diserahkan Pengguna Barang/Jasa kepada Panitia Pengadaan untuk diperiksa/disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil kerja Panitia (1c dan 2a) tersebut di atas disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk ditetapkan menjadi HPS/OE.
HPS/OE dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani Ketua Panitia Pengadaan (sebagai penyusun) dan ditandatangani Pengguna Barang/Jasa (sebagai yang menetapkan).

B. MASUKAN DALAM PEMBUATAN HPS/OE.

Dalam penyusunan HPS/OE harus mempelajari dan mengkaji secara cermat dari masukan-masukan di bawah ini :
1.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (dan PO nya);
2.Dokumen Pengadaan (Dokumen Lelang/Pemilihan Langsung / Penunjukan Langsung, Seleksi Umum / Terbatas / Langsung);
3.Analisa harga satuan pekerjaan ybs. sewaktu pengajuan anggaran (RAB) dalam pengajuan DUP atau sejenisnya;
4.Perkiraan perhitungan biaya oleh Konsultan/EE.
5.Harga pasar setempat padawaktu menyusun HPS (kalau ada). Harga pasar setempat dapat berupa harga pasar lokal atau harga pasar regional/nasional dengan memperhitungkan biaya angkutan dan lain-lain biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
6.Harga kontrak/SPK untuk barang/pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan (kalau ada);
7.Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS, Badan/Instansi lainnya dan media cetak yang dapat dipertanggungjawabkan;
8.Harga/Tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh Pabrikan/ Agen Tunggal atau Lembaga independen;
9.Daftar harga standar/Tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (batas maksimum yang dapat ditolerir dalam penyusunan HPS/OE);
10. Informasi lain yang dapat dpertanggungjawabkan.

C. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEKERJAAN JASA PEMBORONGAN.

Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO
Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS (besarnya HPS <> dengan harga yang
digunakan dalam HPS.
CATATAN : Dalam hal perhitungan HPS/OE ternyata hasil perhitungan nya lebih besar (>) dari Pagu Dana, dapat dilakukan dua hal yaitu :
Perubahan spesifikasi teknis, atau
Dalam hal sudah dilakukan perubahan spek masih > dari Pagu Dana, maka dilakukan Revisi PO/LK.

D. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEK. PENGADAAN BARANG & JASA LAINNYA.

Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO dan jenis/ jumlah barang yang akan diadakan.
Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS (besarnya HPS <>) dari Pagu Dana, dapat dilakukan dua hal yaitu :
Perubahan spesifikasi teknis, atau
Dalam hal sudah dilakukan perubahan spek masih > dari Pagu Dana, maka dilakukan Revisi PO/LK.

E. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI.

Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO. Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS.
Mempelajari dokumen pengadaan terutama instruksi kepada penawar, KAK/TOR, Surat Perjanjian (Kontrak). Dengan mempelajari KAK/TOR akan diketahui kualifikasi Tenaga Ahli yang diperlukan, data/fasilitas yang disediakan klien dan sistim pelaporan. Selanjutnya dilakukan pengecekan/ penyesuaian terhadap Tenaga Ahli, Fasilitas dan Sistim Pelaporan yang gunanya dalam penyusunan RAB sebelumnya.
Komponen biaya untuk pekerjaan Jasa Konsultan terdiri dari Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
Biaya Langsung Non Personil < personil =" Jumlah"> 10 tenaga ahli tambahan imbalan 6 %.
Untuk Biaya Langsung Non Personil =
Jumlah volume pekerjaan x harga satuan
Dijumlahkan semua biaya untuk seluruh item pengeluaran.
Dihitung PPN 10 % x Jumlah seluruh pengeluaran.
Besarnya HPS adalah jumlah semua pengeluaran biaya +
PPN 10 %.

III. KESIMPULAN

Setiap melakukan pengadaan barang/jasa harus disusun HPS/OE secara keahlian oleh Pengguna Barang/Jasa dengan memperhitungkan seluruh komponen biaya yang akan dikeluarkan dalam pelaksanaan kontrak beserta keuntungan 10 % (kecuali untuk pekerjaan jasa konsultansi) berdasarkan harga pasaran (pada saat penyusunan HPS/OE), serta PPN 10 %.

2 komentar:

  1. Salam...
    Izinkan bertanya, bagaimana dengan pembuatan website pemerintah dengan nilai <50 jt, bagaimana menghitung hpsnya? mohon pencerahan

    Terimakasih

    BalasHapus
  2. Informasi yang bagus sekali, terima kasih
    heldi.net

    BalasHapus